Chumaini.com - Perubahan pencairan dana jaminan hari tua (JHT) menjadi 10 tahun mengundang kontroversi di masyarakat. Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri akhirnya melaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka.
Presiden Jokowi. ©2014 arie - basuki
Presiden Jokowi. ©2014 arie - basuki
"Kita sudah lapor ke presiden dan saya sudah mendpat perintah dari presiden, intinya jaminan hari tua itu presiden memerintahkan kepada kita untuk memastikan bahwa para pekerja yang terkena PHK bisa mengambil JHT-nya itu sebulan setelah kena PHK," kata Hanif kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/7).
Menurut Hanif, pengambilan atau pencairan dana jaminan hari tua (JHT) untuk masa 10 tahun adalah bagi mereka yang masih peserta atau pekerja aktif. Kalau kena PHK misalnya dalam 1 bulan, maka yang bersangkutan bisa ambil JHT-nya.
"Konsekuensinya akan ada revisi terhadap PP ini," tegasnya.
Hanif menjelaskan, aturan sebelumnya soal pencairan JHT ada pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek dan lebih lanjut dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2009. Di dalam aturan itu, JHT dapat dicairkan setelah usia mencapai 55 tahun atau meninggal dunia atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan ketentuan masa kepesertaannya lima tahun dan waktu tunggu satu bulan.
Namun setelah bertemu Presiden Jokowi, bagi mereka pekerja yang terkena PHK dapat mengambil JHT-nya. Dengan masa tunggu untuk proses dalam waktu satu bulan.
"Kalau anda ada pekerjaan lagi aktif kerja terus 10 tahunnya berlaku. Kalau PHK 1 bulan bisa ambil JHT-nya. Kena PHK atau berhenti bekerja. Perintahnya baru ini," tutupnya.
Menurut Hanif, pengambilan atau pencairan dana jaminan hari tua (JHT) untuk masa 10 tahun adalah bagi mereka yang masih peserta atau pekerja aktif. Kalau kena PHK misalnya dalam 1 bulan, maka yang bersangkutan bisa ambil JHT-nya.
"Konsekuensinya akan ada revisi terhadap PP ini," tegasnya.
Hanif menjelaskan, aturan sebelumnya soal pencairan JHT ada pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek dan lebih lanjut dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2009. Di dalam aturan itu, JHT dapat dicairkan setelah usia mencapai 55 tahun atau meninggal dunia atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan ketentuan masa kepesertaannya lima tahun dan waktu tunggu satu bulan.
Namun setelah bertemu Presiden Jokowi, bagi mereka pekerja yang terkena PHK dapat mengambil JHT-nya. Dengan masa tunggu untuk proses dalam waktu satu bulan.
"Kalau anda ada pekerjaan lagi aktif kerja terus 10 tahunnya berlaku. Kalau PHK 1 bulan bisa ambil JHT-nya. Kena PHK atau berhenti bekerja. Perintahnya baru ini," tutupnya.
Post a Comment
Please, Comment here..