zakat fitra |
Abu Dawud pernah meriwayatkan dari Ibnu Abbas,"Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian diri bagi orang yang berpuasa dari hal yang melalaikan dan perbuatan buruk. Sekaligus rezeki bagi orang-orang miskin,"
Namun apa hukumnya zakat fitrah bagi orang yang memiliki hutang?. Imam Maliki, Syafi'i dan Hanbali berpendapat tetap wajib zakat. Pada khususnya Imam Malik mengatakan, "Orang yang memiliki utang dan bisa meminjam uang. serta yakin mampu mengembalikan uang tersebut, maka dia wajib berzakat.".
Imam Hanafi menambahkan jika hartanya kurang dari nishab maka dia tidak wajib berzakat. Yang perlu diingat zakat boleh dikeluarkan sejak awal Ramadan dan menurut Imam Maliki, Hanbali dan Syafi'i, menunda zakat sampai terbenam matahari tanggal 1 Syawal hukumnya haram dan wajib qadha (ganti).
Post a Comment
Please, Comment here..