Grafis #RipAngeline. (Ilustrasi: Indra Fauzi)

Hal ini dikatakan penasihat hukum Agus, Haposan Sihombing, di Markas Kepolisian Daerah Bali. 

Penyesalan Agus ini diucapkan dalam pemeriksaan terakhir oleh penyidik Kepolisian Resor Kota Denpasar pada Kamis, 2 Juli 2015. Pemeriksaan terhadap Agus dilakukan selama 12 jam dari pukul 12.00 hingga 24.00 WIB. Saat itu, menurut Haposan, kliennya diberi 90 pertanyaan. 

"Saat itu Agus mengatakan sangat menyesal kenapa kok mau membantu Margriet hanya karena diancam," kata Haposan. "Padahal hubungannya dengan Angeline baik. Angeline selalu panggil dia dengan 'Om Agus'." Dan, menurut Haposan, panggilan "om" itu selalu terngiang di telinga Agus sekarang. 

Kepolisian Daerah Bali telah menetapkan Agus sebagai tersangka pembunuh Angeline. Selain menjerat Agus, polisi menetapkan Margriet Christina Megawe sebagai tersangka utama pembunuh Angeline. Margriet juga menjadi tersangka penelantaran anak. 

Margriet dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja, serta aturan tentang penelantaran anak. 

Angeline, anak angkat Margriet, dilaporkan hilang pada 16 Mei 2015. Angeline akhirnya ditemukan tewas mengenaskan pada 10 Juni 2015. Bocah berusia 8 tahun ini dikubur di halaman belakang dekat kandang ayam di rumah Margriet di Jalan Sedap Malam, Sanur, Bali. 

Hasil otopsi terhadap jenazah Angeline menunjukkan banyak ditemukan luka lebam pada sekujur tubuhnya. Luka bekas sundutan rokok dan jeratan tali juga ditemukan pada leher bocah itu. Tempo.co