Selamat Datang di Chumaini d Com

PSSI Berhentikan Djohar Arifin dengan Tidak Hormat.

Mantan Ketua Umum PSSI, Djohar Arifin
Chumaini.comPersatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) memberhentikan dengan tidak hormat Anggota Kehormatan PSSI Djohar Arifin Husin melalui sidang komite etik yang digelar di kantor PSSI di Jakarta, Rabu (8/7/2015). Mantan Ketua Umum PSSI ini dinyatakan melanggar kode etik badan tertinggi sepak bola di Tanah Air tersebut.

"Menjatuhkan hukuman kepada Prof Dr Ir Djohar Arifin Husin atas pelanggaran Kode Etik PSSI berupa memberhentikan dengan tidak hormat dari kepengurusan PSSI sebagai Anggota Kehormatan Periode 2015-2019," demikian pernyataan Anggota Komite Etik PSSI Haryo Yuniarto dalam jumpa pers selepas sidang yang dihadiri lima anggota komite etik.

Sidang yang digelar selama dua jam itu juga menjatuhkan hukuman kepada Djohar Arifin berupa larangan beraktivitas dalam kegiatan yang terkait dengan cabang olahraga sepak bola di lingkungan PSSI, AFC, dan FIFA seumur hidup terhitung sejak 8 Juli 2015.

"Prof Dr Ir Djohar Arifin Husin dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran kode etik PSSI. Salinan keputusan ini disampaikan kepada Dewan Kehormatan PSSI, Komite Eksekutif PSSI, Djohar Arifin, dan arsip," kata Haryo.

Ketua Komite Etik PSSI TM Nurlif mengatakan, sidang yang dimulai pada pukul 14.00 WIB itu mengharapkan kehadiran Djohar Arifin yang juga Ketua Umum PSSI periode 2011-2015 untuk meminta konfirmasi terkait kehadiran Djohar dalam pertemuan dengan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi pada 23 Juni.

"Namun, kami telah menunggu hingga pukul 14.30 dan kami tidak mendapat kabar tetang kepastian kehadiran yang bersangkutan. Kami kemudian mengambil kesepakatan untuk tetap menggelar sidang komite etik untuk melanjutkan apa yang sudah kami sampaikan pada sidang sebelumnya," kata Nurlif.

Selain menetapkan hukuman, Nurlin menambahkan, sidang lanjutan dari sidang pada 2 Juli itu juga menginventarisasi dugaan pelanggaran kode etik oleh Djohar Arifin.

"Selanjutnya, kami akan menyampaikan hasil sidang ini kepada Ketua Umum PSSI, Sekretaris Jenderal PSSI, dan Exco PSSI untuk ditindaklanjuti sebagaimana dalam rapat atau sidang mereka berikutnya," kata Nurlif.

Sebelumnya, PSSI menilai Djohar Arifin telah melanggar ketentuan umum Pasal 3 ayat 1, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 9 Kode Etik PSSI karena telah menghadiri pertemuan dengan Menpora sebagai Ketua Umum PSSI periode 2011-2015 dan tanpa restu dari Ketua Umum PSSI periode 2015-2019 La Nyalla Mattalitti.

Pada 1 Juli, Djohar Arifin telah menyatakan pengunduran diri dari dewan kehormatan PSSI hasil Kongres Luar Biasa 2015 yang terhitung sejak 24 Juni dan telah disampaikan kepada Sekretariat PSSI.
Share this post :

Post a Comment

Please, Comment here..

Terpopuler

Interest

Download

 
Support : Link here | Link here | Link here
Copyright © 2014. Chumaini.com - All Rights Reserved
Template by Cara Gampang Published by Cargam Template
Proudly powered by Blogger