Selamat Datang di Chumaini d Com

Apa zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh orang berutang?

zakat fitra
Chumaini.com - Zakat fitrah, menurut Rahasia Puasa Menurut 4 Mahzab, adalah zakat yang dikeluarkan pada akhir bulan Ramadan. Zakat ini diwajibkan sebagai penutup kesalahan yang dilakukan saat menjalankan puasa. 

Abu Dawud pernah meriwayatkan dari Ibnu Abbas,"Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian diri bagi orang yang berpuasa dari hal yang melalaikan dan perbuatan buruk. Sekaligus rezeki bagi orang-orang miskin,"

Namun apa hukumnya zakat fitrah bagi orang yang memiliki hutang?. Imam Maliki, Syafi'i dan Hanbali berpendapat tetap wajib zakat. Pada khususnya Imam Malik mengatakan, "Orang yang memiliki utang dan bisa meminjam uang. serta yakin mampu mengembalikan uang tersebut, maka dia wajib berzakat.".

Imam Hanafi menambahkan jika hartanya kurang dari nishab maka dia tidak wajib berzakat. Yang perlu diingat zakat boleh dikeluarkan sejak awal Ramadan dan menurut Imam Maliki, Hanbali dan Syafi'i, menunda zakat sampai terbenam matahari tanggal 1 Syawal hukumnya haram dan wajib qadha (ganti).

Share this post :

Post a Comment

Please, Comment here..

Terpopuler

Interest

Download

 
Support : Link here | Link here | Link here
Copyright © 2014. Chumaini.com - All Rights Reserved
Template by Cara Gampang Published by Cargam Template
Proudly powered by Blogger